Badan Hukum No.735/BH/X - 26 Desember 1996
Jalan 28 Oktober No1-7 Pontianak Utara 78241
Telp : 0561-881951, Fax : 0561-884660
email : cupkindo@gmail.com, info@cupk.org
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor pada saat menjadi anggota.
Besarnya Simpanan Pokok (SP) adalah Rp. 1.000.000,00 per anggota selama menjadi anggota.
Simpanan pokok harus dilunasi dalam tahun buku berjalan.
Simpanan pokok dapat dilunasi dengan cara Pinjaman Kapitalisasi.
Bagi anggota yang belum melunasi Simpanan Pokok sampai pada akhir tahun buku berjalan, maka untuk pelunasannya ditarik dari simpanan lainnya yang dimiliki oleh anggota yang bersangkutan.
Balas Jasa Anggota (BJA) diberikan pada akhir tahun setelah Rapat Anggota Tahunan.
Besarnya Balas Jasa Anggota (BJA) ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota Tahunan.
Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.
Simpanan pokok dilindungi oleh program PEWARTA (Perlindungan Warisan Anggota) Puskopdit Borneo.