Badan Hukum No.735/BH/X - 26 Desember 1996
Jalan 28 Oktober No1-7 Pontianak Utara 78241
Telp : 0561-881951, Fax : 0561-884660
email : cupkindo@gmail.com, info@cupk.org
Balas Jasa Anggota (BJA) terdiri dari Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP).
Balas jasa simpanan terdiri dari balas jasa Simpanan Pokok dan balas jasa Simpanan Wajib.
Tunggakan Simpanan Wajib tahun buku sebelumnya dapat menyebabkan tidak dibayarkannya Balas Jasa Simpanan pada tahun buku berjalan secara penuh.
Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib lebih dari 4 (empat) bulan dalam setahun tidak berhak atas Balas Jasa Simpanan penuh.
Anggota yang mengangsur balas jasa pinjaman secara penuh sesuai perjanjian berhak atas Bonus Prestasi Pinjaman penuh.
Anggota yang memiliki pinjaman lebih dari 1 ( satu ) jenis, perhitungan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) sesuai Nomor Buku Anggota bukan berdasarkan SPP (Surat Perjanjian Pinjaman) yang artinya jika salah satu dari jenis pinjaman tidak lancar maka anggota yang bersangkutan tidak berhak atas Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) secara penuh.
Anggota yang lalai atau kurang mengangsur balas jasa selama 3 (tiga) bulan atau lebih dalam satu tahun tidak berhak atas Bonus Prestasi Pinjaman.
Balas Jasa Simpanan dan Bonus Prestasi Pinjaman yang diterima masing-masing anggota dimasukkan ke dalam Simpanan Sa’aleatn, Simpanan pokok dan wajib dan atau didistribusikan untuk melunasi iuran solidaritas anggota.